Katalog Pusat

Pencarian berdasarkan :

Pencarian terakhir:

Image of Konsep negara kepulauan: perspektif hukum laut dan penetapan garis batas negara

Text

Konsep negara kepulauan: perspektif hukum laut dan penetapan garis batas negara

Winarwati, Indien - Nama Orang;

Proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia ke seluruh dunia itu merupakan pernyataan kemauan dan keinginan untuk membangun satu negara merdeka. Dengan proklamasi kemerdekaan itulah kemudian disusun kekuasaan ke dalam dan keluar, yang menurut Hukum Internasional dinamakan "internal sovereignty" dan "external sovereinty". Walaupun didalam naskah Undang-undang Dasar'45 itu sendiri tidak tertuang secara terperinci masalah wilayah negara, namun berdasar fakta alamiah dan dikuatkan oleh kenyataan sejarah, Indonesia mempunyai tata gambaran wilayah sebagai satu gugusan kepualauan Nusantara.
Buku ini mengkaji perihal konsep negara kepualauan dan penetapan batas zona laut yang meliputi: dasar, aspek teknis, dan praktek penetapan zona laut berdasarkan hukum laut internasional. Buku ini juga secara detail melihat bagaimana peraturan mengenai penetapan batas zona laut Indonesia dengan negara tetangga serta bagaimana penerapannya dalam perjanjian internasional dalam konteks negara kepulauan

Ketersediaan

2017200258-2341.42 WIN k C/2Perpustakaan Pusat (Koleksi Umum)Tersedia
2017200258-1341.42 WIN k C/1Perpustakaan Pusat (Koleksi Tandon)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tersedia (Tidak Dipinjamkan)

Informasi Detail

Judul Seri -
No. Panggil 341.42 WIN k
Penerbit Malang, Setara Press,
Deskripsi Fisik x, 190 hal. ; bibl. ; 22 cm
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN 978-602-1642-78-8
Klasifikasi 341.42
Tipe Isi -
Tipe Media -
Tipe Pembawa -
Edisi -
Info Detail Spesifik Bibliografi: Hal 177-1188
Versi lain/terkait Tidak tersedia versi lain
Pernyataan Tanggungjawab