Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
— Sinaga, Dahlan - Nama Orang;
Diversi sebagai cara penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Sekalipun peraturan perundang-undangan hanya memberlakukan penggunaan institusi hukum pidana ini untuk perkara yang melibatkan anak. Namun, gagasan tersebut diperluas bahwa cara peneyelesaian perkara yang menggunakan diversi nantinya tidak hanya dipergunakan dalam penyelesaian perkara anak saja. Diversi dapat pula diterapkan pada perkara hukum pidana pada umumnya dengan menggunakan sistem hukum pancasila. Gagasan tersebut tidaklah asing dalam perspektif teori keadilan bermartabat bahwa perkara diselesaikan dengan kearifan, hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Ketersediaan
2017200265-1 | 345 SIN p C/1 | Perpustakaan Pusat (Koleksi Tandon) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tersedia (Tidak Dipinjamkan) |
2017200265-2 | 345 SIN p C/2 | Perpustakaan Pusat (Koleksi Umum) | Tersedia |