Katalog Pusat

Pencarian berdasarkan :

Pencarian terakhir:

Image of Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa ditinjau dalam perspektif peraturan perundang-undangan

Text

Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa ditinjau dalam perspektif peraturan perundang-undangan

Susilawetty - Nama Orang;

Penyelesaian sengketa melalui arbitrasi sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan pada zaman pemerintahan Belanda. Sebagai landasan berpijak bagi orang Indonesia (golongan pribumi) ingin menyelesaikan sengketa mereka di luar pengadilan adalah pasal 377 HIR atau pasal 705 RBG yang isinya "jika orang Indonesai dan orang Timur Asing menghendaki perselisihan mereka diputus oleh juru pisah, maka mereka wajib mengikuti peraturan yang berlaku bagi orang Eropa".

Ketersediaan

2017200247-2341.5 SUS a C/2Perpustakaan Pusat (Koleksi Umum)Tersedia
2017200247-1341.5 SUS a C/1Perpustakaan Pusat (Koleksi Tandon)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tersedia (Tidak Dipinjamkan)

Informasi Detail

Judul Seri -
No. Panggil 341.5 SUS a
Penerbit Jakarta, Gramata Publishing,
Deskripsi Fisik xiv, 219 hal. ; bibl. ; 24 cm
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN 978-602-8986-65-6
Klasifikasi 341.5
Tipe Isi -
Tipe Media -
Tipe Pembawa -
Edisi -
Info Detail Spesifik Bibliografi: Hal 163-166
Versi lain/terkait Tidak tersedia versi lain
Pernyataan Tanggungjawab