Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
— Susilawetty - Nama Orang;
Penyelesaian sengketa melalui arbitrasi sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan pada zaman pemerintahan Belanda. Sebagai landasan berpijak bagi orang Indonesia (golongan pribumi) ingin menyelesaikan sengketa mereka di luar pengadilan adalah pasal 377 HIR atau pasal 705 RBG yang isinya "jika orang Indonesai dan orang Timur Asing menghendaki perselisihan mereka diputus oleh juru pisah, maka mereka wajib mengikuti peraturan yang berlaku bagi orang Eropa".
Ketersediaan
2017200247-2 | 341.5 SUS a C/2 | Perpustakaan Pusat (Koleksi Umum) | Tersedia |
2017200247-1 | 341.5 SUS a C/1 | Perpustakaan Pusat (Koleksi Tandon) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tersedia (Tidak Dipinjamkan) |