Katalog Pusat

Pencarian berdasarkan :

Pencarian terakhir:

Image of Mudahnya menghitung pajak UMKM

Text

Mudahnya menghitung pajak UMKM

Pandiangan, Liberti - Nama Orang;

Anda sebagai Pelaku Usaha dengan peredaran bruto (omzet) s.d Rp 4,8 miliar setahun ? Anda mendapatkan fasilitas dan kemudahan pajak baik atas Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dasarnya, PP No. 46 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Keuangan No.197/PMK.03/2013. Buku ini membahas dan menguraikan secara luas dan komprehensif disertai dengan contoh-contoh tentang perlakuan pajak tersebut kepada para pelaku usaha dalam kelompok Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah (UMKM).

Ketersediaan

2017200207-2336.207 PAN m C/2Perpustakaan Pusat (Koleksi Umum)Tersedia
2017200207-1336.207 PAN m C/1Perpustakaan Pusat (Koleksi Tandon)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tersedia (Tidak Dipinjamkan)

Informasi Detail

Judul Seri -
No. Panggil 336.207 PAN m
Penerbit Jakarta, Mitra Wacana Media,
Deskripsi Fisik viii, 126 hlm. ; bibl. ; ind. ; ill. ; 24 cm.
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN 978-602-1353-45-5
Klasifikasi 336.207
Tipe Isi -
Tipe Media -
Tipe Pembawa -
Edisi Edisi 1
Info Detail Spesifik biblliografi : 111-112 ; indeks : 117-118
Versi lain/terkait Tidak tersedia versi lain
Pernyataan Tanggungjawab