Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
— Pandiangan, Liberti - Nama Orang;
Anda sebagai Pelaku Usaha dengan peredaran bruto (omzet) s.d Rp 4,8 miliar setahun ? Anda mendapatkan fasilitas dan kemudahan pajak baik atas Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dasarnya, PP No. 46 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Keuangan No.197/PMK.03/2013. Buku ini membahas dan menguraikan secara luas dan komprehensif disertai dengan contoh-contoh tentang perlakuan pajak tersebut kepada para pelaku usaha dalam kelompok Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah (UMKM).
Ketersediaan
2017200207-2 | 336.207 PAN m C/2 | Perpustakaan Pusat (Koleksi Umum) | Tersedia |
2017200207-1 | 336.207 PAN m C/1 | Perpustakaan Pusat (Koleksi Tandon) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tersedia (Tidak Dipinjamkan) |