Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
— Mahrus, Ali - Nama Orang;
Hukum pidana materill (substantive criminal law), yaitu aturan hukum yang membuat ketentuan (perbuatan) yang dilarang dan ketentuan sanki hukum berupa ancaman pidanan baik sanksi hukum berupa ancaman pidana baik saksi pidanan maupun sanki tindakan karena telah melakukan perbuatan yang dilarang. Sedangkan hukum pidana formil (law of criminal procedure), yakni aturan hukum yang berisi ketentuan mengenai tatacara atau prosedur penjatuhan sanksi pidanan atau tindakan bagi seseorang yang diduga telah melanggar aturan dalam hkum pidanan materil.
Ketersediaan
2017200270-1 | 345 ALI d C/1 | Perpustakaan Pusat (Koleksi Tandon) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tersedia (Tidak Dipinjamkan) |
2017200270-2 | 345 ALI d C/2 | Perpustakaan Pusat (Koleksi Umum) | Tersedia |