Katalog Pusat

Pencarian berdasarkan :

Pencarian terakhir:

Image of Penyampingan perkara pidana seponering dalam penegakan hukum

Text

Penyampingan perkara pidana seponering dalam penegakan hukum

— Darmono - Nama Orang;

Mengadopsi istilah dari hukum Belanda seponering, seponeren, atau spot yang berarti tidak menuntut, mengesampingkan. Seponering merupakan bentuk pelaksanaan dari asas oportunitas yang dimiliki oleh Jaksa Agung berdasarkan pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengesampingkan perkara demi untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Kewenangan ini harus masih dimiliki oleh Kejaksaan selaku penegak hukum untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Upaya memelihara hukum tidak selalu berarti mengabdi kepada kepentingan politik pemerintah. Hakim mempunyai tugas melindungi rakyat dari pemerintah, khususnya ketika ada tindakan melanggar hak asasi manusia oleh pemerintah. Buku tulisan Dr. Darmono, SH. menjelaskan persolanan yang melatarbelakangi masalah seponering.

Ketersediaan

2017200268-1345 DAR p C/1Perpustakaan Pusat (Koleksi Tandon)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tersedia (Tidak Dipinjamkan)
2017200268-2345 DAR p C/2Perpustakaan Pusat (Koleksi Umum)Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri -
No. Panggil 345 DAR p
Penerbit Depok, Alta Utama,
Deskripsi Fisik 208 hal. ; bibl. ; 25 cm
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN 978-602-6563-62-0
Klasifikasi 345
Tipe Isi -
Tipe Media -
Tipe Pembawa -
Edisi -
Info Detail Spesifik Bibliografi: Hal 187-194
Versi lain/terkait Tidak tersedia versi lain
Pernyataan Tanggungjawab