Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
— Darmono - Nama Orang;
Mengadopsi istilah dari hukum Belanda seponering, seponeren, atau spot yang berarti tidak menuntut, mengesampingkan. Seponering merupakan bentuk pelaksanaan dari asas oportunitas yang dimiliki oleh Jaksa Agung berdasarkan pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengesampingkan perkara demi untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Kewenangan ini harus masih dimiliki oleh Kejaksaan selaku penegak hukum untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Upaya memelihara hukum tidak selalu berarti mengabdi kepada kepentingan politik pemerintah. Hakim mempunyai tugas melindungi rakyat dari pemerintah, khususnya ketika ada tindakan melanggar hak asasi manusia oleh pemerintah. Buku tulisan Dr. Darmono, SH. menjelaskan persolanan yang melatarbelakangi masalah seponering.
Ketersediaan
| 2017200268-1 | 345 DAR p C/1 | Perpustakaan Pusat (Koleksi Tandon) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tersedia (Tidak Dipinjamkan) |
| 2017200268-2 | 345 DAR p C/2 | Perpustakaan Pusat (Koleksi Umum) | Tersedia |