Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
— Tim Redaksi Nuansa Aulia - Badan Organisasi;
Badan Hukum Pendidikan (BHP) merupakan bentuk kelembagaan pendidikan yang diberikan status badan hukum agar memiliki kemandirian dalam pengelolaan organisasi, keuangan, dan sumber daya manusia. Konsep BHP diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tujuan awal pembentukan BHP adalah untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Indonesia melalui otonomi yang lebih besar bagi institusi pendidikan. Namun, implementasi BHP menimbulkan berbagai kontroversi, terutama terkait isu komersialisasi pendidikan dan aksesibilitas bagi masyarakat kurang mampu. Abstrak ini mengkaji latar belakang, tujuan, permasalahan, dan pembatalan BHP serta dampaknya terhadap sistem pendidikan nasional.
Ketersediaan
| 2020908124-2 | REF 344.07 BAD b C/2 | Perpustakaan Pusat (Koleksi Referensi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tersedia (Tidak Dipinjamkan) |
| 2020908124-1 | REF 344.07 BAD b c/1 | Perpustakaan Pusat (Koleksi Referensi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tersedia (Tidak Dipinjamkan) |
| 2020908124-3 | REF 344.07 BAD b C/3 | Perpustakaan Pusat (Koleksi Referensi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tersedia (Tidak Dipinjamkan) |