Katalog Pusat

Pencarian berdasarkan :

Pencarian terakhir:

Image of Badan hukum pendidikan (BHP)

Text

Badan hukum pendidikan (BHP)

— Tim Redaksi Nuansa Aulia - Badan Organisasi;

Badan Hukum Pendidikan (BHP) merupakan bentuk kelembagaan pendidikan yang diberikan status badan hukum agar memiliki kemandirian dalam pengelolaan organisasi, keuangan, dan sumber daya manusia. Konsep BHP diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tujuan awal pembentukan BHP adalah untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Indonesia melalui otonomi yang lebih besar bagi institusi pendidikan. Namun, implementasi BHP menimbulkan berbagai kontroversi, terutama terkait isu komersialisasi pendidikan dan aksesibilitas bagi masyarakat kurang mampu. Abstrak ini mengkaji latar belakang, tujuan, permasalahan, dan pembatalan BHP serta dampaknya terhadap sistem pendidikan nasional.

Ketersediaan

2020908124-2REF 344.07 BAD b C/2Perpustakaan Pusat (Koleksi Referensi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tersedia (Tidak Dipinjamkan)
2020908124-1REF 344.07 BAD b c/1Perpustakaan Pusat (Koleksi Referensi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tersedia (Tidak Dipinjamkan)
2020908124-3REF 344.07 BAD b C/3Perpustakaan Pusat (Koleksi Referensi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tersedia (Tidak Dipinjamkan)

Informasi Detail

Judul Seri -
No. Panggil REF 344.07 BAD b
Penerbit BANDUNG, NUANSA AULIA,
Deskripsi Fisik V, 234 hal. ; 19 cm
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN 978-602-8166-65-2
Klasifikasi 344.07
Tipe Isi -
Tipe Media -
Tipe Pembawa -
Edisi -
Subjek EDUCATION LAW
Info Detail Spesifik -
Versi lain/terkait Tidak tersedia versi lain
Pernyataan Tanggungjawab