Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
— Widjaja, H.A.W. - Nama Orang;
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan undang-undang, yakni Undang-undang nomor 22 tahun 1999. Sementara itu yang dimaksud dengan daerah otonom merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketersediaan
2020902466-4 | 352.14 WID o C/4 | Perpustakaan Pusat (Koleksi Umum) | Tersedia |
2020902466-3 | 352.14 WID o C/3 | Perpustakaan Pusat (Koleksi Umum) | Tersedia |
2020902466-1 | 352.14 WID o C/1 | Perpustakaan Pusat (Koleksi Tandon) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tersedia (Tidak Dipinjamkan) |
2020902466-2 | 352.14 WID o C/2 | Perpustakaan Pusat (Koleksi Umum) | Tersedia |