Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
— Redaksi Sinar Grafika - Nama Orang;
**Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004** tentang **Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial** adalah regulasi yang mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja/buruh dan pengusaha di Indonesia. Undang-undang ini menetapkan bahwa setiap perselisihan hubungan industrial harus diselesaikan terlebih dahulu melalui **musyawarah bipartit** antara para pihak yang berselisih. Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka perselisihan dapat dilanjutkan melalui **mediasi**, **konsiliasi**, atau **arbitrase**, tergantung jenis perselisihan dan kesepakatan para pihak. Apabila upaya tersebut tidak berhasil, perselisihan dapat diajukan ke **Pengadilan Hubungan Industrial** yang berada di lingkungan peradilan umum. Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha dalam menyelesaikan perselisihan yang timbul.
Ketersediaan
2020908128-1 | REF 343.07 UND u C/1 | Perpustakaan Pusat (Koleksi Referensi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tersedia (Tidak Dipinjamkan) |